Persyaratan Legalisasi Ijazah, Transkrip Nilai dan/ atau dokumen lain:
- Membawa fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi.
- Jumlah legalisasi maksimal 5 (lima) lembar per dokumen.
- Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dimasukkan ke dalam map kertas warna merah.
- Menunjukkan dokumen asli (ijazah, transkrip nilai dan/ atau dokumen lain) yang akan dilegalisasi.
- Mengisi data tracer study.
- Proses legalisasi ijazah adalag 1 (satu) hari kerja (jika pejabat penanda tangan ada di tempat)
- berkas legalisasi yang masuk sebelum jam 12, dapat diambil pada hari yang sama
- berkas legalisasi yang masuk setelah jam 12, diambil di hari berikutnya.
- Legalisasi tidak dipungut biaya.
Leave a Reply