Persyaratan Legalisasi

Persyaratan Legalisasi Ijazah, Transkrip Nilai dan/ atau dokumen lain:

  1. Membawa fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi.
  2. Jumlah legalisasi maksimal 5 (lima) lembar per dokumen.
  3. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi dimasukkan ke dalam map kertas warna merah.
  4. Menunjukkan dokumen asli (ijazah, transkrip nilai dan/ atau dokumen lain) yang akan dilegalisasi.
  5. Mengisi data tracer study.
  6. Proses legalisasi ijazah adalag 1 (satu) hari kerja (jika pejabat penanda tangan ada di tempat)
    1. berkas legalisasi yang masuk sebelum jam 12, dapat diambil pada hari yang sama
    2. berkas legalisasi yang masuk setelah jam 12, diambil di hari berikutnya.
  7. Legalisasi tidak dipungut biaya.

Posted

in

, ,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *